Seluruh Pesantren Wajib Miliki PBG, Tegas Menteri PUPR Usai Tragedi Runtuhnya Bangunan

Hasanah.id — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan pentingnya penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri PUPR Dody Hanggodo saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, pascainsiden runtuhnya bangunan musala yang menelan puluhan korban pada 29 September lalu.
Dalam kunjungannya, Dody menyoroti pentingnya standarisasi bangunan lembaga pendidikan berbasis keagamaan untuk menjamin keselamatan para santri. Ia mengatakan, PBG kini menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi oleh seluruh bangunan pesantren sebagai pengganti sistem lama, yakni IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
“Seluruh pesantren harus memiliki PBG sebagai bukti bahwa bangunannya aman digunakan dan layak secara fungsional. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal nyawa dan keselamatan,” ujar Dody.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama guna mempercepat proses edukasi serta implementasi aturan PBG di lingkungan pesantren.