Mahkamah Konstitusi Nyatakan UU Tapera Tidak Sejalan dengan UUD 1945, Wajib Direvisi

Hasanah.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 29 September 2025, MK menyatakan bahwa sebagian ketentuan dalam UU Tapera bertentangan dengan konstitusi negara dan perlu segera ditata ulang.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyebut bahwa meskipun UU Tapera tidak otomatis dicabut, namun harus dilakukan perbaikan menyeluruh dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan diumumkan.
“UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Namun tetap berlaku sambil menunggu dilakukan penataan ulang maksimal dua tahun ke depan,” tegas Suhartoyo dalam sidang terbuka.
Salah satu sorotan utama Mahkamah adalah sifat iuran Tapera yang dinilai telah menggeser prinsip dasar tabungan sukarela menjadi kewajiban yang bersifat memaksa. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan esensi tabungan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.