Siti Nurbaya: Perhutanan Sosial, Prioritas Utama Sejak Awal Pemerintahan Jokowi

“Konfigurasi 12,7 juta hektar ini bertujuan meningkatkan akses kelola hutan dari kurang dari 4% pada 2014 menjadi 30-35%, termasuk redistribusi dari kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar,” jelas Menteri Siti.
Akses pengelolaan ini diukur melalui perizinan dan kerjasama. Hingga akhir target, 12,7 juta hektar menjadi angka ideal dalam pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat. Proyeksi realistis mencapai 8 juta hektar hingga akhir 2024, dan saat ini telah mencapai lebih dari 7,08 juta hektar.
“Kita harus realistis, karena dalam praktik perhutanan sosial, ada banyak dinamika yang menyangkut kehidupan masyarakat desa, terutama di sekitar kawasan hutan. Jadi, tidak cukup hanya memberi akses saja,” tambahnya.
Hingga Mei 2024, capaian Program Perhutanan Sosial telah mencapai 7,08 juta hektar, terdiri dari 10.232 unit persetujuan Perhutanan Sosial, dan melibatkan 1,3 juta Kepala Keluarga di seluruh Indonesia.
Menteri Siti menegaskan kembali bahwa Perhutanan Sosial sebagai kebijakan afirmatif pemerintah bertujuan untuk pemerataan ekonomi, tidak hanya melalui pemberian akses kelola hutan tetapi juga dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, peluang usaha, serta akses permodalan dan pasar.