Hasanah.id– Aksi penolakan kebijakan yang mengharuskan adanya perubahan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dengan nomor kode khusus. Dinas Perhubungan Kota Cimahi memaklumi keresahan para pelaku Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online.
Sebab, kata Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, jika merujuk kepada Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, memang sulit untuk melakukan beralihan benda yang dijadikan obyek jaminan Fidusia.
“Sulit tapi masih bisa dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), asalkan seizin dan dengan persetujuan tertulis,” kata Ranto, Kamis (26/9/2019).
Sebetulnya, kata Ranto, peralihan objek yang memang masih dalam jaminan fidusia seperti kendaraan angkutan online masih dimungkinkan bisa dialihkan. Misalkan dari atas nama pribadi menjadi badan hukum.
“Namun mungkin prosesnya agak panjang dan memang mengeluarkan biaya-biaya lain lagi,” ucapnya.
Hanya saja, pihaknya memang berharap adanya perubahan TNKB dengan pemberian kode khusus pada angkutan online. Tujuannya untuk memudahkan identifikasi petugas di lapangan. Sebab dalam PM Nomor 118 Tahun 2018, ciri penanda khusus ASK sekarang hanya TNKB khusus tanpa stiker atau ciri khusus lainnya.