Sosialisasikan Perda Desa Wisata, Ineu Purwadewi Dorong Potensi Desa Menuju Masyarakat Lebih Sejahtera

“Selain mendukung dan menghasilkan PAD desa, juga bertujuan mewujudkan kemandirian demi kesejahteraan masyarakat di desa itu sendiri,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Ineu, adanya Peraturan Daerah tentang Desa Wisata ini diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi Desa Wisata.
Poin-poin penting Perda tersebut, kata Ineu, pemetaan dan pengembangan potensi Desa Wisata, pemberdayaan Desa Wisata, dukungan penyediaan infrastruktur Desa Wisata, sistem informasi Desa Wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi Desa Wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pengawasan dan pembiayaan.
“Dengan adanya Perda ini maka pembinaan daya tarik wisata di desa wisata, Pemerintah Daerah Provinsi pun harus mampu mendorong dan memfasilitasi pembangunan aksesibilitas, sarana dan prasarana pendukung Desa Wisata,” paparnya.
Ineu berharap, adanya Peraturan Daerah Desa Wisata ini akan memberi harapan bagi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata. Karena adanya payung hukum untuk menjadi desa wisata. (Uwo)***