Menjelang akhir tahun, banyak individu dan badan usaha menerima SP2DK dari DJP, memicu kekhawatiran terutama akan potensi denda atau sanksi. FlazzTax sebagai platform layanan pajak online, hadir dengan panduan praktis dan layanan pendampingan untuk membantu masyarakat merespons SP2DK dengan tepat, menghindari pemeriksaan, dan menjaga kepatuhan pajak tanpa mengorbankan fokus bisnis.
Mendekati tutup tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin sering mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha.
SP2DK, yang kerap dijuluki “surat cinta” oleh masyarakat, adalah permintaan klarifikasi terkait data pajak yang dianggap tidak sesuai dengan laporan sebelumnya. Biasanya, ini terjadi karena adanya indikasi transaksi mencurigakan atau perbedaan data antara DJP dan laporan Wajib Pajak.
Bagi banyak orang, menerima SP2DK memicu kekhawatiran terkait potensi pemeriksaan atau denda. Namun, menurut ahli pajak dari FlazzTax, surat ini sebenarnya adalah langkah awal untuk memastikan kepatuhan pajak, bukan ancaman langsung.