
HASANAH.ID, NASIONAL – Menaker, Yassierli meresmikan larangan tentang perusahaan untuk menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun. Pelarangan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Ia menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan karena banyaknya perusahaan yang melakukan penahanan ijazah kepada pekerja dan terjadi sudah lama di Indonesia. Yassierli juga memberikan perlindungan pada para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berbasis kemanusiaan.
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” ujar Yassierli, Selasa (20/5/2025).
Ia menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang untuk memberikan syarat atau menahan dokumen pribadi para pekerja. Dokumen pribadi ini merupakan dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor dan pemberi kerja dilarang untuk menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.