Modal dan Syarat Menjadi Pangkalan Gas LPG
Pangkalan gas LPG berperan sebagai perantara antara agen dan konsumen. Untuk menjadi pangkalan resmi, calon mitra harus memiliki modal awal sekitar Rp25 juta, yang digunakan untuk membeli 100 tabung gas LPG beserta isinya. Selain itu, pangkalan juga harus memiliki gudang penyimpanan yang mampu menampung minimal 100 tabung gas LPG.
Syarat yang harus dipenuhi calon pangkalan LPG meliputi:
1. Memiliki badan usaha berbentuk PT atau Koperasi.
2. Melampirkan akta pendirian usaha dan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan.
3. Menyediakan bukti saldo rekening badan usaha.
4. Memiliki izin usaha dari instansi terkait.
5. Menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membiayai operasional dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Cara Mendaftar sebagai Agen atau Pangkalan LPG
Pendaftaran sebagai agen atau pangkalan gas LPG dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Pertamina di kemitraan.pertamina.com. Setelah mengisi data yang diperlukan, calon mitra akan menjalani proses verifikasi sebelum mendapatkan izin operasional.