aturan permodalan BPR
OJK keluarkan POJK 7/2026 untuk perkuat modal BPR
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 10:35 WIB
- visibility 114
- 0Komentar
Jakarta, Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aturan baru yang menata permodalan BPR untuk memperkuat daya tahan dan kapasitas intermediasi lembaga tersebut. Peraturan yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026 itu tercantum dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026 dan menegaskan kembali prioritas peningkatan modal bagi BPR. Tujuan utama pengaturan ini adalah meningkatkan permodalan BPR sehingga […]




