Breaking News
Trending Tags

dampak pendapatan driver ojol

Komisi ojek online maksimal 8% diberlakukan 1 Juli 2026

Komisi ojek online maksimal 8% diberlakukan 1 Juli 2026

  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026 04:29 WIB
  • account_circle khasanah
  • visibility 109
  • 0Komentar

Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Perhubungan menyatakan akan memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No 1001 Tahun 2022 mulai 1 Juli 2026, termasuk pengaturan ulang terkait komisi ojek online. Penegasan itu datang tanpa rencana uji coba terlebih dahulu dan dimaksudkan agar ketentuan dapat langsung diterapkan secara nasional. Dalam komunikasi resmi, Kementerian meminta seluruh aplikator untuk menyiapkan […]

expand_less