DJP kebijakan pajak
DJP Bebaskan Pedagang Online Omzet Rp500 Juta dari PPh 22
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 17:17 WIB
- visibility 83
- 0Komentar
Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaku usaha orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Pasal 22. Aturan ini mensyaratkan pedagang menyerahkan surat pernyataan omzet kepada platform marketplace agar tidak terjadi pemungutan PPh Pasal 22 selama omzet masih di bawah ambang tersebut. Jika omzet melewati batas Rp500 […]




