kerja sama pemerintah dan e-commerce
DJP Tunjuk 4 Marketplace Sebagai Pemungut PPh 22 0,5%
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 12:51 WIB
- visibility 97
- 0Komentar
Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Jenderal Pajak menetapkan empat marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP pada Rabu, 1 Juli 2026. Keempat platform yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Aturan penunjukan merujuk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan […]




