penggunaan ponsel di sekolah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti keluarkan SE18/2026 batasi gawai
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026 06:38 WIB
- visibility 100
- 0Komentar
Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 yang menetapkan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Surat edaran ini dirancang untuk memastikan perangkat digital dipakai sebagai alat bantu pembelajaran, bukan sumber gangguan di kelas. Kemendikdasmen menyampaikan bahwa tujuan pembatasan penggunaan gawai adalah meningkatkan […]




