Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti keluarkan SE18/2026 batasi gawai
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026 06:38 WIB
- visibility 88
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kemendikdasmen Rilis Aturan Gawai Di Sekolah Baru
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 yang menetapkan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Surat edaran ini dirancang untuk memastikan perangkat digital dipakai sebagai alat bantu pembelajaran, bukan sumber gangguan di kelas.
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa tujuan pembatasan penggunaan gawai adalah meningkatkan konsentrasi peserta didik dan memperbaiki interaksi sosial antar siswa.
Menteri Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan bukan bertujuan melarang kepemilikan atau penggunaan gawai sepenuhnya.
Ia meminta pemanfaatan teknologi diatur agar mendukung proses belajar dan meminimalkan dampak negatifnya.
Kemendikdasmen juga menyatakan perlunya penguatan literasi digital agar siswa mampu memanfaatkan gawai secara produktif dan aman.
Salah satu pertimbangan kebijakan adalah risiko kecanduan digital dan perundungan siber yang bisa mengganggu kesehatan mental dan fisik anak.
Data internal kementerian menunjukkan rata-rata akses internet masyarakat Indonesia mencapai 7 jam 32 menit per hari.
Aturan dalam surat edaran mengharuskan pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di sekolah.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



