Breaking News
Trending Tags

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti keluarkan SE18/2026 batasi gawai

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026 06:38 WIB
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kepala sekolah diberi kewenangan menyesuaikan tata tertib sesuai karakter dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Pendidik dan tenaga kependidikan didorong menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital di lingkungan sekolah.

Peran orang tua dan wali murid juga diharapkan aktif dalam mengawasi dan menata penggunaan gawai di rumah.

Kemendikdasmen mengusulkan penerapan prinsip 3S — screen time, screen zone, dan screen break — yang disesuaikan dengan usia serta kebutuhan anak.

Penerapan kebijakan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan kualitas proses pembelajaran.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less