Berita

Tak Ingin Jadi Sarang Nyamuk, Anies Naikkan PBB Lahan Kosong di Jalan Protokol

Pasal 3 pergub itu menyebut tanah kosong yang dimaksud beralamat di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.

Namun, jika lahan itu difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan bisa diakes masyarakat, Pemprov DKI akan memberikan diskon pajak hingga 50 persen.

Kebijakan ini berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019.

Previous page 1 2