ADHIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Anggota Komisi 1 DPRD Jabar Rafael Situmorang menyikapi terkait Raperda tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar.
Menurutnya, pengembangan PT Migas Hulu Jabar sebaiknya dihentikan. Oleh karena itu ada beberapa masukan terkait Raperda ini.
“Kami menolak penambahan bisnis baru PT Migas Hulu Jabar menjadi bisnis pertambangan. Sisa kewajiban setoran modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Migas Hulu Jabar sebesar Rp 105 Miliar peruntukannya bukan untuk pengembangan bisnis pertambangan PT Migas Hulu Jabar, oleh karenanya Fraksi PDI Perjuangan meminta untuk dihentikan,” ujar Rafael.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat telah menyampaikan pandangan sebagai respons terhadap nota pengantar Gubernur Jawa Barat dalam penyampaian 6 Raperda Provinsi Jawa Barat dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021 dalam rapat paripurna, Senin, 22 November 2021.