BeritaPOLITIK

Tanggapan TKN, Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Soal Situng

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggran terkait prosedur dan tata cara input data Pemilu 2019 ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Hal itu merupakan putusan Majelis Hakim Sidang Bawaslu yang dibacakan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Menanggapi putusan yang dikeluarkan Bawaslu itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin menilai tidak ada masalah. 

“Kan data Situng kan artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan,” kata Juru Biara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Arya Sinulingga di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Arya menegaskan, TKN tidak memersoalkan putusan Bawaslu tersebut. Politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu menganggap Situng bukan metode resmi untuk menilai hasil pemilu.

Lagipula, kata Arya, dalam situng terdapat keterangan atau disclaimer yang menyebutkan bahwa Situng bukan data resmi untuk keputusan resmi pemilu.

1 2Next page