Hasanah.id– Atas dasar laporan masyarakat tentang banyaknya restoran cepat saji yang belum mengantongi izin tapi sudah beroperasi. Maka Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran cepat saji berkonsep waralaba di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat (6/12/2019).
“Sidak ini tindak lanjut dari laporan masyarakat ada restoran cepat saji yang nggak ada izinnya. Jadi kita langsung konfrontir pengelolanya apakah benar izinnya belum ada,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra di lokasi.
Hendra mengatakan salah satu restoran cepat saji yang didatangi adalah Burger King. Kami awali dari dua restoran ini dulu, nanti lanjut menyisir restoran yang lain. Bukan cuma restoran saja, tapi menyasar juga toko ritel.
“Kalau mau investasi di Cimahi, silakan, tapi ikuti aturan. Pihaknya pun tak segan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penyegelan,”ujarnya