
HASANAH.ID, NASIONAL – Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump resmi menerapkan kebijakan tarif baru terhadap barang impor pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat. Dalam kebijakan ini, barang-barang ekspor dari Indonesia ke AS dikenakan tarif balasan sebesar 32 persen, belum termasuk tarif global universal sebesar 10 persen yang berlaku untuk semua produk impor ke negara tersebut.
Langkah ini disebut sebagai respons terhadap defisit perdagangan yang dialami AS terhadap Indonesia. Mengutip data dari Kementerian Perdagangan RI dan laporan CNBC Indonesia, Indonesia mencatat surplus perdagangan dengan AS sebesar US$14,34 miliar selama periode Januari hingga Desember 2024. Namun, menurut catatan Biro Statistik AS, defisit tersebut bahkan mencapai US$17,9 miliar, menempatkan Indonesia di posisi ke-15 negara penyumbang defisit terbesar bagi AS.
Defisit tersebut dipicu oleh tingginya minat pasar AS terhadap sejumlah komoditas ekspor unggulan dari Indonesia, yang berasal dari berbagai sektor industri, mulai dari elektronik hingga tekstil dan produk olahan alam.