Tarif PPN Indonesia Naik Jadi 12 Persen, Tertinggi di ASEAN Bersama Filipina

Hasanah.id – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian barang dan jasa yang tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Sebelum 2022, tarif PPN di Indonesia tetap pada angka 10 persen sejak diberlakukan pertama kali melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Namun, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, PPN dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan berikutnya menjadi 12 persen akan mulai berlaku di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan penerapan tarif ini, Indonesia akan berbagi posisi teratas dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara. Dalam konteks regional, tarif PPN atau VAT (Value-Added Tax) di negara ASEAN lainnya relatif lebih rendah, seperti Thailand dan Singapura dengan 7 persen, serta Kamboja dan Laos yang menetapkan 10 persen. Bahkan, beberapa negara seperti Brunei dan Timor Leste menerapkan tarif 0 persen untuk PPN domestik.







