HASANAH.ID, KOTA BANDUNG – Tata ruang Kota Bandung menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan DPRD Kota Bandung dalam mewujudkan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.
Dalam Parlemen Talks di Radio Sonata bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) serta Komisi III DPRD Kota Bandung, Selasa, 25 Maret 2025, berbagai tantangan dan kebijakan tata ruang dibahas guna memastikan Kota Bandung berkembang sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, Deni Pathudin menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam pengelolaan tata ruang adalah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan, terutama di kawasan Bandung Utara.
“Saat ini, kondisi tata ruang di sekitar Bandung, terutama di kawasan Bandung Utara, menunjukkan bahwa bencana seperti banjir dan longsor terjadi akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan. Salah satunya adalah intensitas pembangunan yang melebihi ketentuan yang seharusnya hanya 40%,” jelas Deni.
Ia mengungkapkan, Kota Bandung memiliki dua regulasi utama dalam tata ruang, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 dan Perda No. 29 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024-2044. Kedua regulasi ini menjadi pedoman utama dalam perencanaan tata ruang yang lebih detail dan operasional.
“Regulasi ini bukan hanya sebagai pedoman perencanaan, tetapi juga untuk mengatur zona strategis seperti pengelolaan persampahan dan pengembangan kawasan permukiman. Dengan begitu, pembangunan infrastruktur yang ada di Kota Bandung bisa lebih terarah dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, partisipasi warga juga sangat penting. Pemerintah Kota Bandung mendorong masyarakat untuk aktif dalam perencanaan, pengawasan, serta pelestarian lingkungan.
“Warga bisa ikut serta dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), melaporkan pelanggaran tata ruang, menjaga kebersihan ruang publik, serta mendukung kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan,” ungkap Deni.
Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan menegaskan, bahwa pengawasan terhadap implementasi tata ruang merupakan salah satu tugas utama DPRD.
“Kami selalu mengajak dan mengoordinasikan dengan dinas terkait serta masyarakat dalam pengawasan tata ruang. Jangan sampai ada peta ruang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena hal ini bisa berdampak pada keseimbangan lingkungan dan kenyamanan warga Bandung,” ujar Agus.
Ia memastikan, pentingnya menjaga ruang terbuka hijau dan memastikan bahwa fasilitas umum tetap tersedia bagi masyarakat.
“Tata ruang harus diterapkan dengan baik agar tidak terjadi krisis, terutama dalam hal ketersediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas umum. Jangan sampai ada penyalahgunaan lahan atau alih fungsi yang tidak sesuai,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak menekankan pentingnya menyeimbangkan pengembangan wilayah di Kota Bandung. Kawasan Bandung Timur dan Bandung Utara sebagai dua wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
“Kawasan Bandung Timur masih memiliki banyak lahan kosong yang bisa dikembangkan untuk pemukiman dan infrastruktur. Namun, di sisi lain, kawasan Bandung Utara harus benar-benar dijaga karena rawan banjir dan longsor,” jelas Abdul Rozak.
Menurutnya, pembangunan di kawasan Bandung Utara harus lebih dikendalikan agar tidak memperparah kondisi lingkungan.
“Kawasan Bandung Utara harus tetap menjadi daerah konservasi. Jangan sampai pengembangan yang tidak terkendali mengakibatkan bencana yang lebih besar bagi Kota Bandung,” tambahnya.
Sebagai pesan kepada masyarakat, DPRD Kota Bandung juga mengajak warga untuk lebih peduli terhadap tata ruang kota.
“Mari kita taati aturan tata ruang, menjaga ruang terbuka hijau, serta menggunakan fasilitas publik dengan bijak. Jika ada pelanggaran, segera laporkan agar kita bisa bersama-sama menciptakan Bandung yang lebih tertata dan nyaman,” tuturnya. (**)