Registrasi SIM Card dengan Pengenalan Wajah Mulai Berlaku, Masih Opsional
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Kamis, 1 Jan 2026 04:02 WIB
- visibility 181
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Mulai hari ini, Rabu (1/1/2026), pemerintah bersama operator seluler resmi memperkenalkan sistem registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah. Meski sudah diberlakukan, penggunaan metode ini pada tahap awal belum bersifat wajib.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menerapkan masa transisi sebelum aturan tersebut diwajibkan sepenuhnya pada pertengahan tahun. Selama enam bulan ke depan, masyarakat masih diperbolehkan memilih antara cara lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau metode baru berbasis biometrik wajah.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi SIM card untuk pelanggan baru akan menggunakan verifikasi wajah. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.
Dengan demikian, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, registrasi SIM card dapat dilakukan melalui dua metode. Setelah tanggal 1 Juli 2026, sistem biometrik akan diterapkan sepenuhnya untuk pelanggan baru.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan kebijakan ini menjadi upaya konkret pemerintah dalam menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler. Berbagai bentuk penipuan seperti panggilan palsu, spoofing, smishing, hingga rekayasa sosial dinilai semakin meresahkan.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi tercatat mencapai 332 juta. Pada periode yang sama, Indonesia Anti Scam Center mendata sebanyak 383.626 rekening terindikasi penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.
Edwin sebelumnya mengungkapkan bahwa total kerugian akibat penipuan digital bahkan telah melampaui Rp 7 triliun. Setiap bulannya, tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan, dengan rata-rata masyarakat menerima setidaknya satu panggilan spam setiap pekan.
Selain untuk menekan kejahatan digital, penerapan registrasi biometrik juga bertujuan menata ulang basis data nomor seluler. Saat ini, jumlah kartu SIM yang beredar diperkirakan melebihi 310 juta nomor, jauh melampaui jumlah penduduk dewasa Indonesia yang sekitar 220 juta jiwa.
- Penulis: Bobby Suryo




