HASANAH.ID, BANDUNG – Kuasa hukum para terpidana dalam kasus Vina Cirebon tengah berupaya untuk membebaskan kliennya. Mereka menilai jika para tersangka tidak bersalah atas kejadian tersebut.
Salah satu kuasa hukum, Roelly Panggabean mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi internal untuk memastikan apakah kematian Eky dan Vina pada 2016 lalu itu sebuah kecelakaan atau tindak pidana.
“Masalahnya begini, kita kan perlu tahu itu kecelakaan atau tindak pidana, itu dulu, gitu lho. Makanya kami investigasi internal untuk melihat, gitu loh,” kata Roelly di lapas Kebon Waru, Kota Bandung, Selasa, 16 Juli 2024.
Hal tersebut dilakukan lantaran ia merasa janggal dengan hasil olah TKP oleh polisi yang menyatakan bahwa kematian dua orang itu disebabkan oleh kecelakaan.
“Tapi empat hari kemudian tiba-tiba jadi pidana. Itu masalahnya,” ucapnya penuh heran.
Beberapa bukti dan dokumen untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) telah disiapkan oleh tim kuasa hukum. Bahkan foto-foto saat penyelidikan terdahulu pun akan mereka bawa beserta bukti lainnya.