Dodi menyampaikan, BKSDA Garut menyerahkan proses hukum ke Polres Garut untuk menyelidiki lebih lanjut dan mencari pelaku yang menanam ganja di hutan tersebut.
“Terkait pelaku yang menanam itu kewenangan dari Polres untuk penyelidikan,” katanya.
Terkait luas lahan konservasi Gunung Guntur, kata dia, sekitar 250 hektare, luas areal tersebut sulit diawasi oleh petugas BKSDA yang keterbatasan personel di lapangan.
Namun upaya mengantisipasi kejadian serupa, Dodi berencana akan melibatkan masyarakat sekitar untuk bersama-sama mengawasi hutan konservasi agar tidak disalahgunakan untuk menanam ganja.
“Kita bersama masyarakat menjaga kawasan TWA termasuk dari perburuan, sebagai antisipasi kejadian serupa,” katanya.
Sebelumnya, warga yang melakukan perburuan menemukan ladang ganja, kemudian melaporkannya ke polisi dan TNI, Rabu (15/1). Selanjutnya petugas gabungan menyusuri kawasan hutan tersebut hingga akhirnya seluruh tanaman dievakuasi ke Polres Garut, Sabtu (18/1).