Sistem ranking berlaku untuk mengisi formasi yang kosong.
Pemeritah resmi menerapkan Sistem Ranking CPNS untuk menentukan hasil tes SKD CPNS 2018 sejak Rabu (21/11/2018).
Sistem Rangking Tes SKD ini, Peserta Gugur Tes SKD CPNS Bisa Ikut SKB dengan Nilai total minimal 255.
Ini tentu peluang bagi pelamar CPNS 2018 yang tidak mencapai Passing Grade SKD tapi Nilai akumulatif 255 ke atas.
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.
Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir berita.
Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.
Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking.