Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.
Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.