HASANAH.ID, JABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 melalui keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, menjelaskan bahwa pembatasan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan peserta, standar biaya daerah, serta kondisi geografis.
“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan yang meliputi metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, dan kondisi wilayah,” ujar Ummi pada Minggu (29/9/2024).
Ummi menambahkan, setiap pasangan calon (paslon) diizinkan untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal sebesar Rp 150.451.412.700. “Iya, maksimal Rp 150 miliar,” katanya.
Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye, mulai dari pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum. Masa kampanye sendiri telah dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 24 November 2024.