
Berikut rincian pembatasan dana kampanye dalam Pilgub Jabar 2024:
1. Pertemuan Terbatas: 2.000 orang x 60 kali x Rp 331.000 = Rp 39.720.000.000
2. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: 500 orang x 300 kali x Rp 100.000 = Rp 15.000.000.000
3. Pembuatan Bahan Kampanye: 1 kegiatan x 30% x 898.149 x Rp 100.000 = Rp 26.944.470.000
4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum: 3.592.596 paket x Rp 1.000 = Rp 3.592.596.000
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye: 12.676 buah x Rp 25.000 = Rp 316.900.000
6. Jasa Manajemen/Konsultasi: 3 paket x Rp 350.000.000 = Rp 1.050.000.000
Alat Peraga Kampanye:
– Reklame (Billboard): 200% x 54 buah x Rp 45.000.000 = Rp 4.860.000.000
– Spanduk: 200% x 11.914 buah x Rp 271.500 = Rp 6.469.302.000
– Umbul-Umbul: 200% x 627 buah x Rp 271.500 = Rp 340.461.000
– Baliho: 200% x 54 buah x Rp 271.500 = Rp 29.322.000
– Papan Reklame (Videotron): 200% x 27 buah x Rp 180.000.000 = Rp 9.720.000.000
Bahan Kampanye:
– Selebaran: 100% x 898.149 jumlah bahan kampanye x Rp 8.000 = Rp 7.185.192.000
– Brosur: 100% x 898.149 jumlah bahan kampanye x Rp 8.000 = Rp 7.185.192.000
– Pamflet: 100% x 898.149 jumlah bahan kampanye x Rp 10.000 = Rp 8.981.490.000
– Poster: 100% x 898.149 jumlah bahan kampanye x Rp 7.300 = Rp 6.556.487.700