“Kami atas nama tim kuasa hukum H. Abdul Munir hari ini tanggal 11 Nopember 2020 telah hadir pada sidang pertama atas perkara ini dengan agenda sidang Dismisal (pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan) dan alhamdulillah dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan,” ujar Samsudin Narji, SH dalam konferensi pers di depan gedung PTUN Bandung, Kamis (11/11).
Gugatan ini kami ajukan karena SK Pemberhentian klien kami sebagai komisioner BAZNAS tersebut melanggar aturan dan abuse of power kesewenang wenangan.
“Kami akan uji apakah Plt. Punya kewenangan untuk menerbitkan SK Pemberhentian terkait kepegawaian,” jelasnya.
Selanjutnya, kami menduga adanya manipulasi prosedur, bahwa klien kami tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diklarifikasi terkait laporan pengaduan dari dua orang Ketua PK Partai Golkar Kab Indramayu.
“Dimana laporan tersebut menjadi dasar dari SK Pemberhentian sebagai komisioner BAZNAS klien kami. Terkait soal ini telah dilaporkan kepada Polres Indramayu dengan nomor laporan polisi nomor : STBPL/B/402/X/2020/SPKT III tanggal 15 Oktober 2020,” jelasnya.