Saudara MZ dan anak tersebut melakukan perjalanan pulang ke rumahnya dan sampai pada pukul 21.00 WIB. Diketahui MZ dan keluarganya melakukan makan bersama meliputi istri dan anaknya, keluarga kakaknya serta MM dan suaminya yang merupakan orang tua anak tersebut.
Kasus yang ditangani oleh advokat N. Hariadi, BCM., SH., Cici Priyantoro, SH dan Rahmat Nurtandio, SH MM telah bergulir lebih dari lima bulan di Polres dan awalnya merupakan kasus keluarga yang dikembangkan menjadi kasus asusila. Oleh karenanya menimbulkan banyak pertanyaan dalam prosesnya sejak awal dan terkesan dipaksakan.
Menurut Hariadi kasus tersebut sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan telah disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Kota Bekasi serta telah diputus melalui putusan sela dengan mempertimbangkan eksepsi dari PH Terdakwa oleh Majelis Hakim.