BEKASI, HASANAH.ID – Putusan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 463/Pid.Sus/2022/PN BKS tanggal 28 September 2022 dengan amar agar terdakwa MZ dikeluarkan dari tahanan mendapat apresiasi dari Kantor Hukum AAH Law Firm di Jakarta Selatan dengan advokatnya N Hariadi BCM, SH, Cici Priyantoro, SH dan Rahmat Nurtandio, SH MM.
Untuk diketahui ketiga advokat ini merupakan rekan sejawat dari kantor advokat Proprestige yang berlokasi di APT Gateway Kota Bandung Jawa Barat. Kantor Hukum AAH Law Firm juga apresiasi kepada pihak Polres dan Polsek Bekasi yang cepat tanggap dalam melaksanakan putusan dimaksud.
Mengenai eksekusi pembebasan terdakwa MZ sesuai surat tanggal 2 Agustus 2022 No. 2529/M.2.17.3/Eku.2/08/2022, hal ini terungkap dalam siaran pers AAH Law, Sabtu (01/10/2022)
Diketahui sebelumnya AAH Law menangani kasus perlindungan anak oleh PPA Polres Kota Bekasi yang memaksakan kasus dugaan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dalam Kasus tersebut ditemukan dugaan rekayasa dan sangat merugikan klien yang merupakan tersangka MZ (33 TH).