Selama pertemuan, juga dibahas mengenai rencana penggantian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas dengan Perda yang baru, yang diinisiasi oleh Komisi V DPRD Jawa Barat.
“Kami memahami bahwa Perda yang mengatur tentang disabilitas terakhir kali diperbarui pada tahun 2013, dan saat ini Komisi V DPRD Jawa Barat sedang merumuskan Raperda baru. Raperda tersebut diharapkan akan meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Barat,” kata dia.
Selain itu, juga dibicarakan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan minimal 1% tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas, kebijakan ini disambut positif oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
Di tempat yang sama Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menjelaskan maksud dan tujuannya melakukan studi tiru ke DPRD Jawa Barat. Pertama ingin mendalami Perda terkait disabilitas. Kedua soal akses publik bagi disabilitas, ketiga terkait alokasi dana pada program Kemensos.