Penutupan restoran merujuk Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 22 tahun 2020. Penutupan dilakukan berdasakan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cimahi.
“Sesuai aturan tersebut, ada konsekuensi yang harus dijalankan. Kami lakukan tindakan persuasif dan edukatif dulu dan pemilik menerima,” tegas Totong.
Dirinya menegaskan, penutupan tempat makan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus korona. Pihaknya khawatir jika tidak ditutup malah akan menular terhadap para pelanggannya.
“Ini bukan aib tapi musibah pandemi covid-19. Sehingga untuk mencegah penularan lebih luas harus ditutup dan disterilisasi,”pungkasnya.