“Termasuk menuntaskan persoalan 2,3 juta tenaga honorer di tanah air, sehingga dapat selesai di masa akhir Pemerintahan Presiden Joko Widodo,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanreg I BKN Paulus Dwi Laksono,m menjelaskan bahwa kasus perjokian tidak terjadi di wilayah tugas Kantor Regional I BKN, yang meliputi DIY dan Jawa Tengah. Agar perjokian tidak terjadi, tambahnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebenarnya telah menyediakan fasilitas teknologi pengenalan wajah (face recognition).
“Di mana face recognition dilakukan dalam dua tahap, yakni ketika peserta tes akan masuk ruangan, dan manakala peserta membuka personal computer (PC),” jelas Paulus.
Lebih dari itu, Paulus menuturkan bahwa panitia seleksi juga telah menyiapkan peralatan make up untuk para peserta perempuan. Oleh karena, kadang make up juga menyebabkan gagalnya face recognition.
Terkait belum sinkronnya kebutuhan jumlah formasi antara pusat dan daerah, BKN menjelaskan bahwa sebenarnya telah ada sistem teknologi informasi yang menyediakan layanan untuk memudahkan pengajuan formasi antar instansi, yakni melalui situs SIASN. Namun demikian, BKN juga menyadari bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu ditingkatkan kembali. Hal itu agar peristiwa tertundanya pendaftaran penerimaan CASN 2023 yang telah lalu karena persoalan verifikasi dan validasi tidak terulang. (***)