
“Jadi, Penetapan Rekapitulasi secara manual Hasil Pilkada di tetapkan lada Pleno Penetapan Hasil Pilkada tingkat Kabupaten. Maka, kami menolak data SIREKAP menjadi alat rekapitulasi dan menjadi penggiringan opini kepada masyarakat siapa pemenang pemilu,” kata Tedi kepada wartawan di Soreang, Jumat 29 November 2024.
“Pada hakikatnya, rekap pemilu ada pada rekapitulasi manual di tingkat PPK dan KPU tingkat kabupaten,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pihaknya mendorong KPU untuk mensosialisasikan bahwa data tersebut merupakan sebagai bentuk keterbukaan Publik KPU untuk membuka dikoreksi dan bentuk pengawasan dari masyarakat untuk diperbaiki jika terdapat ketidak cocokan terkait data SIREKAP dengan hasil pemilihan di tingkat TPS, sehingga akuntabel hasil pemilihan menjadi terbuka dan terang benderang.
Tedi menjelaskan, Quick Count adalah metodologi Ilmiah dalam politik modern dengan yang mengambil sampel berdasarkan metode ilmiah.
Namun, kata Tedi quick count bukanlah keputusan resmi tetang Siapa yang menjadi pemenang dalam Pilkada.