Breaking News
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Tito : “Sistem Negara Yang diusung FPI bertentangan Dengan Prinsip NKRI.”

Tito : “Sistem Negara Yang diusung FPI bertentangan Dengan Prinsip NKRI.”

  • account_circle hasanah 006
  • calendar_month Jumat, 29 Nov 2019
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tito selanjutnya membahas kata ‘di bawah naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah’ yang ada dalam Pasal 6 AD/ART FPI itu. Dia tak menafikan bahwa kata khilafah sensitif di Indonesia. Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini juga mempertanyakan apakah khilafah bermakna teologis atau sistem negara.

“Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini,” ujarnya.

Tito mengatakan tak ada masalah dengan pelaksanaan dakwah. Namun menyangkut penegakan hisbah, Tito mengatakan prinsip ini semacam amar ma’ruf nahi mungkar atau perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat.

Dalam praktiknya, menurut Tito, hal ini sering berujung pada tindakan main hakim sendiri. Dia mencontohkan adanya sweeping atribut Natal, perusakan tempat hiburan, dan sebagainya.

“Ini perlu diklarifikasi, karena bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Tidak boleh ormas melakukan penegkan hukum sendiri,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR lainnya, Junimart Girsang juga mempertanyakan soal tagar (tanda pagar) terkait salah satu ormas yang menjadi trending topic di Twitter.

Junimart enggan menyebut nama ormasnya, dimana Menteri Agama (Menag) sudah mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan SKT ormas tersebut.

“Menteri Agama sudah mengeluarkan rekomendasi untuk menyetujui perpanjangan SKT menyangkut ormas yang kita tahu dan tidak jadi rahasia lagi bahwa pimpinannya itu bukan tidak boleh masuk Indonesia, bukan Indonesia yang mencekal,” tutur Junimart.

Politikus PDIP ini tidak ingin Jokowi menjadi bulan-bulanan atau bahan pergujingan soal ormas. Dia meyakinkan Kemendagri dalam memberikan izin rekomendasi itu sesuai rekomendasi Menag. Tapi masalahnya, ormas ini menyangkut tentang khilafah.

  • Penulis: hasanah 006
expand_less