Masih terjadinya polemik yang berkepanjangan atas ijin ormas FPI atau Front Pembela Islam yang masih belum dikeluarkan menjadi pembahasan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam menanggapi cecaran pertanyaan dari Komisi II DPR tersebut mengatakan, Pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI yang menyebut soal khilafah itu masih dikaji oleh Kementerian Agama.
Dalam pasal tersebut, tegas Tito, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
“Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Tito menjelaskan, kata-kata penerapan Islam secara kafah itu secara teori teologi bermakna bagus. Namun dia mengungkit munculnya istilah NKRI bersyariah dari FPI. Tito mempertanyakan apa yang dimaksud prinsip bersyariah dalam pernyataan FPI itu.