TKN Nilai Permintaan Hadirkan 30 Saksi di Sidang MK Langgar Aturan

“Salah satu yang harus kita kagumi dari tim hukum 02 adalah ikhtiar menciptakan narasi atau opini publik, apakah faktanya demikian kan belum jelas,” kata Arsul.
Arsul menegaskan, permintaan perlindungan saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dianggap tak memenuhi syarat. Pada UU 13 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, saksi yang dilindungi adalah saksi dalam perkara pidana. Sementara, kasus ini adalah kepemiluan.
“Apakah kemudian akan diterima atau tidak oleh LPSK atau MK, ya silahkan diputuskan, TKN tak dalam posisi mementang atau tak menentang itu,” ucapnya.
Kemudian, Arsul juga menyinggung agar kasus Pilkada Kotawaringin Barat tidak terulang. Menurutnya, pada kasus tersebut saksinya direkayasa.
“Saksinya direkayasa, apalagi saksi yang dimintakan perlindungan itu sesungguhnya kalau benar itu saksi yang direkayasa terus minta memberikan perlindungan, maka kami akan memproses hukum selanjutnya, maupun saksi atau orang yang merekayasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo berharap kepada MK memberikan ruang kepada untuk menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya dalam persidangan sengketa Pemilu 2019.







