Keesokan harinya, RC mendatangi rumah orang tuanya. Saat itu, hanya ayahnya yang berada di rumah. RC kemudian mengancam akan membakar rumah tersebut dan langsung membakar kasur busa di kamar belakang menggunakan korek api gas.
“Sebelumnya, pada hari Senin, RC menelepon ibunya dan terlibat cekcok yang didengar ayahnya. Pagi ini, dia datang ke rumah orang tuanya. Karena ibunya sedang tidak ada, ia hanya bertemu dengan ayahnya,” jelas Affandi.
RC lalu menyalakan korek api gas dan membakar kasur busa di kamar belakang, yang memicu kebakaran pada rumah tersebut.
Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, meski rumah orang tua RC mengalami kerusakan parah.
RC kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 187 KUHP ayat 1 tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.