HASANAH.ID, NASIONAL – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi memperketat kebijakan imigrasi di negaranya, yang berdampak pada warga negara Indonesia (WNI) di AS. Pada Jumat (7/2/2025), Trump menandatangani perintah eksekutif yang mempercepat deportasi bagi imigran tanpa dokumen resmi.
Langkah ini merupakan bagian dari janji kampanyenya untuk menindak tegas imigrasi ilegal. Di hari pertama masa jabatan keduanya, Trump menetapkan “darurat nasional” di perbatasan selatan, mengerahkan lebih banyak pasukan ke wilayah tersebut, serta memprioritaskan deportasi imigran ilegal yang memiliki catatan kriminal.
Berdasarkan data pemerintah AS, sekitar 11 juta imigran tanpa dokumen saat ini berada di negara tersebut. Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, Sekretaris Pers Karoline Leavitt mengumumkan bahwa 538 imigran ilegal telah ditangkap dalam operasi terbaru, sementara ratusan lainnya dideportasi menggunakan pesawat militer.
“Operasi deportasi massal terbesar dalam sejarah sedang berlangsung. Janji telah dibuat, janji ditepati,” ujar Leavitt melalui media sosial X.