Berita

Uang Rp1,3 Miliar Pembelian Mercy BJ Habibie Disita KPK

HASANAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan uang senilai Rp1,3 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh Ilham Akbar Habibie. Dana itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari pembayaran yang dilakukan Ridwan Kamil dalam pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL, koleksi almarhum Presiden ke-3 RI BJ Habibie, dari tangan Ilham. Menurutnya, transaksi itu belum sepenuhnya dilunasi.

“KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” ujarnya.

Budi menambahkan, uang itu diserahkan kembali oleh Ilham sebelum penyitaan dilakukan. Pihaknya menduga aliran dana tersebut terhubung dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

“Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” jelasnya.

Meski pembayaran belum lunas, Budi menegaskan kendaraan klasik tersebut tetap sah milik Ilham. Mobil itu pun akan dikembalikan kepada dirinya setelah penyitaan uang rampung.

“Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut di mana dari keterangan saudara IH bahwa pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian,” tegasnya.

Adapun mobil antik tersebut masih berada di bengkel di Bandung untuk perawatan restorasi.

Dalam penyelidikan KPK, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Kin Asikin Dulmanan sebagai pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik selaku pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE); serta Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Kelima tersangka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu enam bulan.

Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga pengadaan iklan itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.