Hasanah.id – Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menunda kelulusan doktoral Bahlil Lahadalia. Keputusan ini muncul setelah pertemuan koordinasi yang melibatkan empat organ utama UI.
“Sejalan dengan langkah yang telah ditempuh UI, kelulusan BL sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG ditunda, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, KH Yahya Cholil Staquf, dalam pernyataan resmi yang diterima Rabu (13/11/2024).
Rapat koordinasi empat organ ini mencerminkan tanggung jawab UI dalam memperkuat tata kelola akademik yang lebih transparan, adil, dan profesional. UI pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kejadian ini.
“Kami, Universitas Indonesia, meminta maaf kepada masyarakat terkait persoalan yang melibatkan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa situasi ini, di antaranya, terjadi karena adanya kekurangan internal, dan kini tengah mengupayakan berbagai langkah perbaikan, baik dalam aspek akademik maupun etika,” bunyi pernyataan tersebut.