Untuk Ibu Kota Negara Baru, Selain Bentuk BOI Pemerintah Akan Sederhanakan 14 UU

Hasanah.id– Berkaitan dengan ibu kota negara, Presiden Joko Widodo “Jokowi” akan membentuk Badan Otorita Ibu Kota (BOI). Badan itu ditargetkan terbentuk pada Januari 2020. Tak hanya membentuk BOI, pemerintah juga akan menyelesaikan undang-undang yang berkaitan dengan ibu kota negara.
Terdapat 14 undang-undang yang akan diajukan pemerintah untuk disederhanakan, dan undang-undang tersebut akan masuk pada program omnibus law yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. “Revisi undang-undang terkait ibu kota seingat saya 14 undang-undang ada di omnibus,” kata Jokowi di Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12).
Jokowi mengatakan akhir Desember 2019 desain ibu kota negara akan masuk, dan lebih detail lagi selama enam bulan ke depan. Ia menargetkan Juni 2020 desain sudah selesai. “Kemudian langsung dilakukan land clearing dan pembangunan infrastruktur dasar, sehingga kita harapkan tahun depan sudah mulai pembangunan gedung-gedungnya,” ucap presiden.
Pembangunan gedung klaster pemerintahan di ibu kota baru, kata Jokowi, akan diutamakan. Ia menargetkan 2023 sudah rampung, lalu dilanjutkan dengan pembangunan gedung lain. “Pembangunan transportasi umum, pembangunan air baku, dan listriknya, saya kira semua pararel. Kita harapkan klaster pemerintahan ini bisa diselesaikan dalam waktu empat tahun,” tutur dia.







