“Di Tasikmalaya sudah ditertibkan, bukan hanya di Tasikmalaya tapi daerah lain juga,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan penambangan pasir di satu sisi dibutuhkan masyarakat untuk pembangunan, namun sisi lain juga harus diperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.
Pemerintah, lanjut dia, akan berupaya agar seluruh aktivitas penambangan pasir di wilayah Jabar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menindak aktivitas ilegal.
“Yang ilegal kita tindak, akan dihentikan, ditertibkan,” katanya.
Sebelumnya, jajaran kepolisian di Garut menghentikan aktivitas penambangan pasir yang disinyalir ilegal di Kecamatan Tarogong Kaler.
Penindakan itu setelah adanya laporan warga yang khawatir aktivitas penambangan itu menyebabkan bencana tanah longsor menimpa pemukiman penduduk.
Sejumlah bukit yang terlihat jelas dari jalan raya sudah terkikis habis oleh aktivitas penambangan pasir yakni di kawasan Leles, dan Tarogong Kaler.
Seorang warga Garut, Agus mengatakan, sebelum ada penambangan pasir kawasan Leles terlihat indah adanya perbukitan yang rimbun dengan pepohonan.