Breaking News
Trending Tags

Viral Lamaran Kerja Dibuang Sembarangan, Netizen: Miris!

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Regulasi ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam UU PDP, pengelola data diwajibkan memperoleh persetujuan eksplisit dari pemilik data, menggunakan data sesuai tujuan, serta menerapkan sistem pengamanan yang memadai. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Kasus viral dokumen lamaran kerja dibuang sembarangan ini menjadi pengingat serius bagi perusahaan dan pihak terkait untuk mengelola dokumen pelamar secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, peristiwa tersebut juga memicu diskusi publik mengenai etika, keamanan data, dan perlindungan hak pencari kerja di tengah ketatnya persaingan dunia kerja.

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less