BeritaHUKUM & KRIMINAL

Vonis Tom Lembong Lebih Rendah dari Tuntutan JPU Masih Kaji Banding

Hal yang membuat hukuman Tom berat adalah mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi Pancasila saat menerbitkan izin impor gula pada perusahaan swasta. Tom saat menjabat menjadi Mendag dinilai tidak melakukan tugas dan tanggung jawab atas asas kepastian hukum serta meletakkan hukum dengan ketentuan perundangan sebagai dasar untuk membuat kebijakan serta menjaga stabilitas harga khususnya di bidang gula. 

Tom juga dinyatakan tidak akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil ketika melakukan pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah. Hal ini membuat tom dinilai tidak dapat memberikan harga murah yang terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram,” ujar Hakim. 

Hal yang meringankan Tom adalah dirinya tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap sopan serta tidak mempersulit perdagangan. Lalu ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

Previous page 1 2
Back to top button