Menurutnya, penanganan pascabencana itu sudah berjalan baik karena pemerintah daerah setempat juga bergerak cepat untuk menanggulangi dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
Ineu menyebut salah satu kebijakan responsif telah dilakukan oleh Pemkab Sumedang dengan menetapkan status tanggap darurat angin puting beliung sampai 29 Februari 2024.
Selain itu, Pemkab Sumedang pun menjamin perbaikan rumah warga yang terdampak angin puting beliung dengan menyiapkan anggaran belanja tidak terduga (BTT).
“Untuk Kabupaten Sumedang sudah menetapkan tanggap darurat dan kerusakannya sudah ditanggulangi dari BTT itu,” tuturnya.
Sebelumnya peristiwa angin puting beliung menerjang wilayah Kabupaten Bandung (Rancaekek) dan Kabupaten Sumedang (Jatinangor) pada Rabu (21/2).
Akibat kejadian tersebut sejumlah bangunan seperti toko, pabrik dan rumah warga di dua daerah itu mengalami kerusakan dari ringan hingga berat.***