Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Kota Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka

HASANAH.ID – BANDUNG. Kejaksaan Negeri Kota Bandung akhirnya merilis penetapan tersangka kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam konferensi pers nya menyatakan telah meningkatkan penyidikan dan menetapkan dua pejabat penting Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.
Dalam konferensi pers resmi yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, S.H., M.H., para Tersangka Pemkot Bandung, Wakil Wali Kota Bandung
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Dan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.
“Dengan berdasarkan dua bukti cukup tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bandung telah meningkatankan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu satu Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, Dua, saudara RA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif,” papar Irfan.







