Breaking News
Trending Tags
Beranda » HUKUM & KRIMINAL » Wanti-wanti Jaksa Tak Serampangan, Pengacara Pegi Surati Kejagung

Wanti-wanti Jaksa Tak Serampangan, Pengacara Pegi Surati Kejagung

  • account_circle Hasanah 013
  • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID, BANDUNG – Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon telah mengirimkan surat untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal ini sebagai upaya agar penyelesaian kasus berjalan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Surat tersebut berisikan tentang permintaan tim kuasa hukum kepada Kejagung agar mewanti-wanti jaksa yang memeriksa berkas perkara Pegi Setiawan tidak gegabah dalam memberikan pernyataan usai memeriksa berkas perkara.

“Kami menyurati Kejaksaan Agung agar meng-asistensi agar mengingatkan kepada jaksa agar hati hati, tidak terburu-buru menyatakan lengkap,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM usai praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 24 Juni 2024.

Toni menyebut saat ini kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam sangat mendapat perhatian publik.

Sehingga surat pengingat tersebut menjadi salah satu strategi pihaknya untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Selain itu, Toni mengatakan, Scientific Crime Investigation (SCI) merupakan metode yang tepat untuk mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini.

Ia juga menyoroti tentang penanganan perkara terdahulu yang dinilainya tidak menerapkan SCI sehingga berujung menimbulkan banyak pertanyaan.

“Artinya kalau dulu saja, masih baru semuanya, bukti-buktinya masih ada lalu tidak mengedepankan metode SCI, maka apalagi sekarang,” ungkapnya.

Dia juga mewanti-wanti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang sedang memeriksa berkas perkara kliennya agar tidak terburu-buru.

Tak hanya itu, kuasa hukum siap memperjuangkan hak Pegi Setiawan yang dianggap tidak bersalah.

  • Penulis: Hasanah 013
expand_less