HASANAH.ID, BANDUNG – Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon telah mengirimkan surat untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal ini sebagai upaya agar penyelesaian kasus berjalan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Surat tersebut berisikan tentang permintaan tim kuasa hukum kepada Kejagung agar mewanti-wanti jaksa yang memeriksa berkas perkara Pegi Setiawan tidak gegabah dalam memberikan pernyataan usai memeriksa berkas perkara.
“Kami menyurati Kejaksaan Agung agar meng-asistensi agar mengingatkan kepada jaksa agar hati hati, tidak terburu-buru menyatakan lengkap,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM usai praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 24 Juni 2024.
Toni menyebut saat ini kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam sangat mendapat perhatian publik.
Sehingga surat pengingat tersebut menjadi salah satu strategi pihaknya untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Selain itu, Toni mengatakan, Scientific Crime Investigation (SCI) merupakan metode yang tepat untuk mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini.